Selasa, 03 Agustus 2010

Mari Bermadzhab, Agar Pemahaman Islam Tidak Tersesat

Pada sa’at ini semakin banyak orang yang merasa mereka lebih hebat dibandingkan ulama ulama dahulu. Mereka mencoba menebarkan slogan untuk tidak bermadzhab, tetapi mengambil hukum dari al-Qur`an dan Sunnah secara langsung. Slogan (semboyan = perkataan) berhukum al-Qur’an dan hadits benar tetapi memiliki tujuan yang salah, dan akan menghasilkan kesalahan yang besar. Adapun diantara dalil-dalil yang diucapkan oleh mereka yang anti madzhab ialah:

1 – Rasulullah tidak pernah memerintahkan kita untuk bermadzhab, bahkan memerintahkan kita mengikuti sunnahnya.

2 – al-Qur`an dan Sunnah sudah cukup menjadi dalil dan hukum sehingga tidak di perlukan lagi Madzhab-madzhab.

3 – Madzhab-madzhab itu bid`ah karena tidak ada pada zaman Rasul.

4 – Seluruh ulama Madzhab seperti Imam Syafi`i melarang orang-orang mengikuti mereka dalam hukum.

5 – Bermadzhab dengan madzhab tertentu berarti telah menolak sunnah Nabi Muhammad SAW.

6 – Pada Zaman sekarang sudah semestinya kita berijtihad, karena dihadapan kita telah banyak kitab-kitab hadits, Fiqih, ulumul Hadits dan lain-lain, kesemuanya itu mudah didapati.

7 – Para Ulama Madzhab adalah manusia biasa, bukan seorang nabi yang ma’shum dari kesalahan, semestinya kita berpegang kepada yang tidak ma’shum yaitu hadits-hadits Rasulullah.

8 – Setiap hadits yang shahih wajib diamalkan, tidak boleh menyalahinya dengan mengikuti pendapat ulama madzhab.

Ini sebahagian hujjah-hujjah mereka, kita akan jawab satu persatu insyaAllah.

Masalah pertama

1 Rasulullah tidak pernah memerintahkan kita untuk bermadzhab. Dari maknanya, tidak ada perintah untuk bermazhhab secara khusus, akan tetapi, bermazhab diperintahkan secara umum.

Perintah umum tersebut terdapat didalam al-Qur`an dan Hadits Rasul , demikian juga disana tidak terdapat larangan untuk bermazhab dari Rasulullah. Dengan demikian tidak boleh kita buang dalil umum yang menyuruh untuk bermadzhab. Bahkan sebagian dalil dan hujjah-hujjah menjurus kepada kekhususan mengikuti ulama-ulama yang telah sampai derajat Ijtihad.

Berikut ini saya aka uraikan beberapa dalil tentang bermadzhab:

1 – Allah Berfirman :

فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

Artinya : Hendaklah bertanya kepada orang mengetahui jika kamu tidak mengetahui.

Penjelasan ayat : ayat ini memerintahkan orang-orang awam yang tidak mengetahui sesuatu, atau belum mencapai derajat mujtahid untuk bertanya kepada orang alim atau orang yang telah sampai derajat Mujtahid. Hal ini bermakna orang yang tidak sampai derajat mujtahid diharuskan mengikuti mazhab-madzhab yang di i’tiraf (diakui) oleh ulama-ulama Ahlus Sunnah Wal Jama`ah.

Siapa yang merasa tidak memiliki ilmu maka dia wajib bertaqlid kepada ulama, sebab Allah tidak mengatakan , jikalau kau tidak mengetahui maka hendaklah lihat didalam al-Qur`an dan Hadits. Karena al-Qur`an dan al-Hadits memiliki pemahaman yang hanya ulama yang mujtahid saja yang memahaminya. Karena itulah Allah memerintahkan untuk bertanya kepada Ulama mujtahid akan arti dan pemahaman dari al-Qur`an dan al-Hadits.

2 – Rasulullah SAW bersabda :

عن عبد الله بن عمرو بن العاصي قال ” سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالم اتخذ الناس رؤسا جهالا، فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا. ( رواه البخاري و مسلم والترمذي وابن ماجه ولا أحمد والدارمي ).

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan menariknya dari hati hamba-hambanya ( ulama ) akan tetapi mengambil ilmu dengan mencabut nyawa ulama, sehingga apabila tidak terdapat ulama, maka manusia akan menjadikan orang-orang bodoh ( menjadi pegangan mereka ), mereka bertanya hukum kepadanya, kemudian orang-orang bodoh itu berfatwa menjawab pertanyakkan mereka, jadilah mereka sesat dan menyesatkan pula. ( H.R Bukhari, Muslim , Tirmidzi , Ibnu Majah. Ahmad, ad-Darimi).

Penjelasan hadits : Hadits ini menunjukkkan kepada kita semakin sedikitnya ulama pada masa sekarang. Siapa yang mengatakan semangkin banyak maka dia telah menyalahi hadits Nabi yang shahih dan kenyataan yang ada. Sebab Allah mencabut nyawa ulama, dan tidak ada pengganti yang dapat menandingi keilmuannnya. Siapa yang dapat menandingi keilmuan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi`I, Imam Ahmad pada zaman sekarang? Tidak ada yang mampu. Mereka telah wafat dan meninggalkan warisan yang sangat besar , yaitu ilmu dan madzhab-mazhab mereka.

Jadi orang -orang awam yang mengambil warisan ilmu-ilmu mereka seolah-olah seperti bertanya lansung kepada Imam yang empat. Dengan begitu, jauhlah mereka dari kesesatan dan menyesatkan orang. Tetapi orang bodoh yang tidak mau bermadzhab akan menanyakan permasalahannya kepada orang yang berlagak alim dan mujtahid tetapi bodoh, tolol dan sok tahu, maka dia berfatwa menurut hawa nafsunya dan perutnya dalam memahami hadits dan lainnya. Orang ini sangat membahayakan dan menyesatkan umat Islam. Mereka tidak menyadari kesesatan mereka dan berusaha untuk menyebarkan pemahaman mereka, inilah ciri-ciri kebodohannya.

Dari hadits ini kita perlu bertanya, mengapa Rasul mengatakan,”mereka bertanya kepada orang-orang bodoh”. Penyebab mereka mengambil ilmu kepada orang yang bodoh ialah karena orang alim sudah tiada lagi. Padahal kitab-kitab hadits semangkin banyak dicetak, kitab-kitab ilmu semangkin menyebar di kalangan masyarakat. Penulis melihat ada beberapa sebab :

1 – Pentingnya ulama madzhab dalam menuntun pemahaman yang ada dari al-Qur`an dan al-Hadits, sehingga apabila ulama meninggal dunia, tiada lagi orang yang mampu mengajarkan pemahaman yang sebenarnya dari al-Qur`an dan al-Hadits.

2 –Orang-orang yang sesat menolak untuk mengikuti madzhab-madzhab yang telah tertulis dan dibukukan, sehingga mereka lebih memilih orang yang berlagak lebih tahu dalam memahami al-Qur`an dan al-Hadits dibandingkan ulama-ulama terdahulu.

3 – Orang yang paling bodoh ialah yang tidak mengetahui bahwa dia bodoh, sehingga dia berfatwa walaupun dalam keadaan bodoh, tidak ingin melihat kembali apa kata ulama-ulama madzhab di dalam kitab mereka.

4 – Salah satu tanda hari kiamat adalah madzhab bodoh lebih berkembang dan menyesatkan orang yang bermadzhabkan empat madzhab.

5 – Dari hadits diatas juga kita fahami bahwa pada zamansekarang sangat sulit kita dapati ulama yang kedudukannya sampai kepada ulama mujtahid. Apabila kita menyalahi hal ini, kemungkinan kita telah mengingkari hadits Rasul yang menceritakan tentang ilmu akan dicabut dari permukaan bumi ini dengan wafatnya ulama. Pada abad pertama hijriyah, puluhan , bahkan ratusan orang sampai kepada derajat al-Hafizh dan mujtahid, demikian juga pada abad kedua, ketiga, dan keempat. Tetapi setelah itu, ulama-ulama semakin berkurang, apalagi pada zaman kita sekarang. Jadi apa yang dikatakan Rasul telah terjadi pada masa kini.

Kita dapat melihat, betapa banyak orang yang mengaku alim dan berfatwa, padahal dia tidak memiliki standar dalam berfatwa. Orang-orang ini bermuka tebal, seperti tembok China.

3 – Rasulullah bersabda :

لا تسبوا قريشا فإن عالمها يملأ الأرض علما

Artinya : Janganlah kamu menghina orang-orang Quraisy, karena seorang ulama dari kalangan bangsa Quraisy, ilmunya akan memenuhi penjuru bumi ini .

( H,R Baihaqi didalam al-Manaqib Syafi`i, Abu Naim didalam al-Hilyah, Musnad Abu Daud ath-Thayalisi ).

Para ulama menta’wilkan maksud hadits tersebut kepada Imam Syafi`i al-Quraisyi yang telah menebarkan ilmu dan madzhabnya dibumi ini. Diantara ulama yang mengungkapkan hal itu ialah Imam Ahmad Bin Hanbal, Imam Abu Nuaim al-Ashbahani, Imam Baihaqi.

Dan maksud ilmu pada hadits tersebut adalah madzhab dan pemahamannya terhadap al-Quran dan sunnah, sebab pemahaman terhadap al-Qur`an dan sunnah itulah yang disebut ilmu. Ilmu itu adalah madzhab jika ilmu tersebut diikuti orang lain. Dengan demikian, madzhab adalah salah satu pemahaman al-Qur`an dan hadits yang diikuti oleh orang lain.

Masalah kedua

2 – Pendapat Saudara yang mengatakan bahwa Al-Qur`an dan Sunnah sudah cukup menjadi sumber hukum adalah ungkapan seorang Mujtahid, yang telah memenuhi syarat-syarat berijtihad. Jika Saudara berkata demikian juga, berarti Saudara sudah menjadi mujtahid, dan sudah memiliki syarat-syarat ijtihad. Akan tetapi jika Akan tetapi jika tidak, maka saya sarankanagar Saudara mundur kebelakang, atau membeli cermin ( kaca ) agar dapat bercermin siapa diri anda, dan sampai mana keilmuan anda. Apabila cermin juga tidak mampu menunjukkan hakikat diri anda sendiri dalam keilmuan, maka hendaklah bercermin dengan ulama-ulama ahlus sunnah wal jama`ah, karena cermin yang ada dirumah harganya murah atau sudah pecah. jika tidak tergambar juga hakikat diri anda dihadapan orang lain, maka syaithan telah memperdayakan anda. Ingatlah, menjadi mujtahid itu amat berat, dan memiliki syarat-syarat yang sulit.

Rasul bersabda :

رحم الله امرءا عرف قدره

Artinya : Allah menyayangi seseorang yang mengetahui batas kemampuannya.

Kalau anda sadar akan batas keilmuan dan kemampuan anda, tentu anda akan mengikuti madzhab yang empat. Tetapi sayang, anda tidak melihat kelemahan dan kebodohan anda sendiri.

Perlu anda ketahui jika anda belum sampai kepada tahap Mujtahid, jika ingin mengambil langsung dari al-Qur`an dan Sunnah, apakah anda telah mengahapal al-Qur`an keseluruhannya? Atau paling sedikit ayat-ayat Ahkam, dan telah mengetahui maksud ayat-ayat tersebut, sebab-sebab turunnya ayat, apakah ayat tersebut tergolong Nasikh atau Mansukh, apakah ayat tersebut Muqayyad atau Muthalaq, atau ayat itu Mujmal atau Mubayyan, atau ayat tersebut `Am atau Khusus, kedudukan setiap kalimat didalam ayat dari segi Nahwu dan `Irabnya, Balaghahnya, bayannya, dari segi penggunanaan kalimat Arab secara `Uruf dan hakikatnya, atau majaznya, kemudian adakah terdapat didalam hadits yang mengkhususkan ayat tersebut, ini masih sebagian yang perlu anda ketahui dari al-Qur`an.

Sementara dalam Hadits, anda mesti menghapal seluruh hadits-hadits Ahkam, kemudian mengetahui sebab-sebab terjadinya hadits tersebut, mana yang mansukh dan mana yang Nasikh, mana yang Muqayyad dan mana yang Muthlaq, mana yang mujmal dan mubayyan, mana yang `Am dan Khas, dan mesti mengetahui bahasa arab dengan sedalam-dalamnya, agar tidak menyalahi Qaidah-Qaidah dalam bahasa. Hal ini meliputi Nahwu, Balaghah, bayan, ilmu usul Lughah.

Anda juga mesti mengetahui fatwa-fatwa ulama yang terdahulu, sehingga tidak mengeluarkan hukum yang menyalahi ijma` ulama, dan mengetahui shahih atau tidaknya hadits yang akan digunakan. Hal ini meliputi pengetahuan tentang sanad, Jarah dan Ta`dil, Tarikh islami dan ilmu musthalah hadits secara umum dan mendalam, sebab tidak semua hadits shahih dapat dijadikan hujjah secara langsung, karena mungkin saja telah dimansukhkan, atau hadits tersebut umum dan adalagi hadits yang khusus, maka mesti mendahulukan yang khusus. Hal ini akan saya jelaskan insya Allah dalam pembahasan yang khusus.

Pertanyaannya adalah, sudahkan anda memiliki syarat yang telah kami sebutkankan, kalau sudah silahkan anda berijtihad sendiri, kalau belum jangan mempermalukan diri sendiri. Kebodohan yang paling bodoh adalah tidak mengakui diri bodoh, sehingga tidak mau belajar dari kebodohannya.

Masalah ketiga

3 – Pendapat anda yang mengatakan bermadzhab itu suatu yang bid’ah karena tidak terdapat pada zaman Rasul. Penulis mengira anda belum memahami kata-kata Bid`ah dengan sebenarnya. Tetapi, masalah ini insyaAllah akan kami akan buatkan sebuah pembhasan khusus.

Madzhab memang tidak ada pada zaman Nabi, karena para sahabat berada bersama nabi. Apabila ada permasalahan, maka mereka akan bertanya langsung kepada Rasulullah SAW. Akan tetapi setelah Rasulullah meninggal dunia, mulailah muncul madzhab-madzah di kalangan sahabat. Dan yang terkenal di antaraanya adalah madzhab Abu Bakar, madzhab Umar, Utsman, Ali, Abdullah Bin Umar, Sayyidah `Aiysah, Abu Hurairah, Abdullah Bin Mas`ud, dll.

Demikian juga pada masa Tabi`in. Madzhab-madzhab telah bermunculan ketika itu, seperti madzhab Az-Zuhri, Hasan al-Bashri, Salim Bin Abdallah, Urwah Bin Zubair, dll. Imam Abu Hanifah juga tergolong Tabi`in yang memiliki Madzhab yang diikuti, begitu pula Imam Malik. maka jelaslah bahwa mengikuti madzhab yang ada dan diakui oleh ulama bukan hal yang bid`ah, jikalau hal tersebut bid`ah, niscaya para sahabat termasuk ahli bid`ah.

Masalah keempat

4 – Larangan ulama Madzhab kepada murid-muridnya agar jangan mengikuti mereka adalah hal yang tidak benar, sebab seluruh perkataan ulama Madzhab telah dirubah pemahamannya oleh orang tertentu. mari kita lihat sebagian kata-kata Imam Syafi`i` dan kisah Imam Malik.

A – Kisah Imam Malik berserta Khalifah Abu Ja`far al-Manshuri.

Ibnu Abdul Barr meriwayatkan dengan sanadnya kepada al-Waqidi, beliau berkata : Aku mendengar Malik Bin Anas berkata : ” ketika Abu Ja`far al-Manshur melaksanakan hajji, beliau memanggilku, maka aku bertemu dan bercerita dengannya, beliau bertanya kepadaku dan aku menjawabnya, kemudian Abu Ja`far berkata : ” Aku bermaksud untuk menulis kembali kitab yang telah kamu karang yaitu Muwaththa`, kemudian aku akan kirim keseluruh penjuru negeri islam, dan aku suruh mereka mengamalkan apa yang terkandung didalamnya, dan tidak mengamalkan yang lainnya. Dan meninggalkan semua ilmu-ilmu yang baru selain ” Muwaththa`, karena Aku melihat sumber ilmu adalah riwayat ahli Madinah dan ilmu mereka. Dan aku pun berkata: “Wahai Amirul Mukminin, Janganlah kamu buat seperti itu, karena orang-orang sudah memiliki pendapat sendiri, dan telah mendengarkan hadits Rasul, dan mereka telah meriwayatkan hadits-hadits yang ada, dan setiap kaum telah mengambil dan mengamalkan apa telah diamalkan pendahulunya, dari perbedaan pendapat para shahabat dan selain mereka, jika menolak apa yang mereka percayakan itu sangat berbahaya, biarlah mereka mengamalkan apa yang telah mereka amalkan dan mereka pilih untuk mereka”, berkata Abu J`afar: “Kalaulah engkau suruh aku untuk membuat seperti itu niscaya aku akan laksanakan.”

Dalam riwayat yang lain Imam Malik berkata : Wahai Amirul Mukminin Sesungguhnya para sahabat Rasulullah SAW telah berpencar diberbagai negeri, orang-orang telah mengikuti madzhab mereka, maka setiap golongan berpendapat mengikuti madzhab orang yang diikuti. ( al-Intiqa : 41 , Imam Darul Hijrah Malik Bin Anas : 78 ).

Lihat bagaimana Imam Malik menjawab permintaan Khalifah Abu Ja`far. Beliau tidak melarang orang-orang untuk bertaqlid pada Madzhab yang mereka akui. Sebab pada masa itu madzhab fiqih sangat berkembang sekali. Seperti di Iraq madzhab Imam Abu Hanifah, Di Syam berkembang Madzhab Imam Auza`i, di Mesir berkembang madzhab Imam Laits Ibnu Sa`ad, dan masih banyak lagi madzhab-madzhab yang berkembang saat itu. Bahkan beliau menyarankan kepada Khalifah agar mereka dibenarkan untuk mengikuti madzhabnya masing-masing.

B – Perkataan Imam Syafi`i :

المزني ناصر مذهبي

Artinya : Al-Muzani itu adalah penolong ( dalam menyebarkan ) madzhabku

( Lihat Siyar `Alam an-nubala` li adz-Dzahabi : 12/493, Thabqatu Syafi`iyah al-Kubra Li as-Subki : 1/323, terbitan Dar kutub ilmiyah ).

Dari perkataan Imam Syafi`i diatas sangat jelas sekali bahwa beliau tidak melarang seorangpun untuk mengikuti madzhabnya, bahkan beliau mengatakan kepada murid-muridnya bahwa al-Muzani adalah seorang penolong dan penyebar madzhab Syafi`i. Apabila beliau melarang untuk mengikuti madzhabnya tentu beliau tidak mengatakan perkataan tersebut.

Diriwayatkan Imam al-Khatib didalam karangannya ” al-Faqih wa al-Mutafaqih ( 2 / 15 -19 ) ” cerita yang sangat panjang sekali tentang Imam al-Muzani seorang pewaris ilmu Imam Syafi`i, didalam akhirnya beliau mengungkapkan perkataan al-Muzani : ” Lihatlah apa yang kau tulis dari apa yanh ku ajarkan, tuntutlah ilmu dari seorang yang Faqih, maka kamu akan menjadi Faqih “.

Dari perkataan Imam al-Muzani yang memerintahkan muridnya untuk melihat apa yang beliau sampaikan, beliau tidak memerintahkan mereka untuk melihat kepada Hadits, karena hadits tidak boleh difahami dengan sebenarnya hukum yang terdapat didalamnya kecuali oleh seorang yang Faqih. Dan memerintahkan mereka untuk menuntut ilmu kepada seorang yang Faqih bukan hanya untuk mengetahui hadits semata, sebab puncak ilmu hadits adalah Fiqih. Apabila bermadzhab itu dilarang, tentu Imam al-Muzani akan melarang muridnya untuk mengikuti apa yang beliau ajarkan, melainkan memerintahkan mereka mengambil hukum secara langsung dari al-Qur`an.

Masalah kelima

5 – Pendapat yang mengatakan bahwa bermadzhab dengan madzhab tertentu berarti menolak Sunnah Rasulullah adalah pendapat yang tidak benar dan tidak berasas. Sebab seluruh ulama Mujtahid sangat berpegang teguh dalam mengamalkan sunnah Nabi SAW, mereka telah menjadikan al-Hadits sebagai sumber kedua setelah al-Qur`an, dan kedudukan al-Hadits sangat tinggi dalam pandangan mereka.

Sebagian orang salah memahami perkataan Imam-imam Mujtahid seperti Imam Syafi`i dalam perkataanbeliau :

إذا وجدتم حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم على خلاف قولي فخذوا به ودعوا ما قلت

Artinya : Apabila kamu dapati perkataanku menyalahi perkataan Rasulullah SAW maka tinggalkanlah perkataanku dan ambillah Hadits Rasul..

Perlu kita ketahui pemahaman yang mengatakan bahwa Imam Syafi`i melarang mengikuti pendapatnya adalah pemahaman yang salah, karena ungkapan Imam Syafi`i tersebut memiliki pemahaman sebagai berikut .

A – Kamu boleh mengikuti pendapatku selama pendapatku tidak bertentangan dengan Hadits Rasulullah.

B – Perkataan ini menunjukkan betapa besarnya kedudukkan Hadits Nabi SAW dalam pandangan Imam Syafi`i.

C – Karena begitu besarnya kedudukan Hadits di hadapan Imam Syafi`i sehingga beliau menjadikan al-Hadits adalah sumber kedua didalam madzhabnya. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak akan mungkin mendahulukan pendapatnya dari pada Hadits Rasul, kecuali apabila hadits tersebut tidak dianggap shahih dan memiliki beberapa sebab sehingga tidak boleh mengamalkannya, sebab tidak seluruh Hadits shahih boleh diamalkan.

D – Imam Syafi` hanya berpegang dengan hadits yang shahih menurut pandangannya, bukan hadits mansukh, atau hadits yang memiliki permasalahan dan `illat, karena beliau adalah seorang ahli hadits yang masyhur.

Masalah keenam

6 – Adapun ungkapan saudara yang mengatakan pada zaman sekarang ini sebenarnya semakin mudah untuk menjadi mujtahid karena banyaknya buku yang dicetak, berbeda dengan zaman dahulu, adalah ini tidak benar, bahkan menyalahi kenyataan yang ada. Coba kita lihat penyebab mengapa pada zaman ini sukar untuk menjumpai seorang mujtahid.

A – Tidak keseluruhan kitab telah dicetak dan disajikan kepada kita. Terbukti masih banyak lagi kitab ulama-ulama muslim yang tersebar dalam bentuk Makhthuthath ( Munuskrip ) di negeri Erofah, Mesir, Turki, Saudi Arabiyah, Pakistan, Hindia dan lain-lain.

B – Banyaknya kitab-kitab hadits yang hilang dan tidak ditemui pada saat sekarang ini disebabkan berbagai kejadian, seperti pembakaran kitab-kitab pada masa Monggolia menyerang Baghdad dan membakar seluruh kitab-kitab Islam, penghancuran Negeri Islam di Andalusia, dan lain-lain. Maka bisa saja hal ini boleh kita ketahui jika kita mentakhrij hadits, dan ingin melihat dari sumber aslinya, tetapi tidak diketemukan.

C – Pada zaman sekarang orang belajar ilmu menurut bidangnya masing-masing. Pelajar yang di Kuliah Syari`ah tidak mempelajari ilmu musthalah hadits secara mendalam, pelajar yang Kuliah Usuluddin tidak mempelajari Usul Fiqih dan Fiqih secara mendalam, pelajar Lughah bahkan sangat sedikit sekali mempelajari bidang ilmu fiqih dan hadits, dari cara belajar seperti ini bagaimana akan menjadi mujtahid?

D – Tidak adanya (langka) pada zaman sekarang orang dapat digelar al-Hafizh. Ini membuktikan betapa buruknya prestasi kita dalam bidang hadits dibandingkan dengan zaman-zaman sebelum kita. Bagaimana mau menjadi mujtahid hadits pun tidak hapal? Kalaulah dalam ilmu hadits saja kita belum mampu menjadi al-Hafizh bagaimana pula ingin menjadi al-Mujtahid?

e – Tetapi yang sangat lucunya yang ingin jadi mujtahid itu sekarang terdiri dari pelajar-pelajar kedoktoran,insinyur, mekanik, yang bukan belajar khusus tentang agama. Kalau pelajar agama saja tidak sampai kepada mujtahid bagaimana lagi dengan pelajar yang bukan khusus mempelajari agama? Kalau pun jadi mujtahid pasti mujtahid gadungan ( penipuan ).

Cobalah renungkan cerita Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya al-Muswaddah : 516, dan diungkapkan oleh muridnya Ibnu Qayyim. Dari Imam Ahmad, ada seorang lelaki bertanya kepada Imam Ahmad: “Apabila seseorang telah menghapal hadits sebanyak seratus ribu hadits, apakah dia sudah dikira (dianggap) Faqih?” Imam Ahmad menjawab: “Tidak dikira (dianggap) Faqih,” berkata lelaki tersebut : ” jika dia hapal dua ratus ribu hadits ? “, Imam Ahmad menjawab : ” tidak disebut Faqih “, berkata lelaki tersebut : ” jika dia telah menghapal tiga ribu hadits ?”, Imam Ahmad menjawab : ” tidak juga dikira Faqih”, berkata lelaki tersebut : ” Jika dia telah menghapal empat ratus ribu hadits?” Imam Ahmad menjawab secara isyarat dengan tangannya dan mengerakkannya, maksudnya, mungkin juga disebut Faqih berfatwa kepada orang dengan ijtihadnya.

Cobalah renungkan dimana kedudukan kita dari Faqih dan al-Mujtahid, agar tahu kelemahan kita dan kebodohan kita.

E – Memang ada kitab-kitab yang dapat membantu kita agar dapat berijtihad. Tetapi yang jadi permasalahannya, apakah kita mampu benar-benar memahami apa yang kita baca? Apakah yang kita fahami sesuai dengan pemahaman ulama-ulama pada masa salafussalihin? Sebab membaca hadits dengan sendirian tanpa bimbingan seorang guru akan membawa kepada kesesatan, sebagaimana pesan ulama-ulama agar mengambil ilmu dari mulutnya ulama yang ahli.

خذوا العلم من أفواه العلماء

Artinya : Ambillah ilmu itu dari mulutnya para ulama.

Berkata Imam Ibnu Wahab seorang murid Imam Malik yang alim dalam ilmu Hadits:

الحديث مضلة إلا للعلماء

Artinya : al-Hadits dapat menyesatkan seseorang ( yang membacanya ) kecuali bagi para ulama

Berkata Imam Sufyan Bin Uyainah ( seorang ulama besar yang ahli dalam fiqih dan hadits guru Imam Syafi`i ) :

الحديث مَضِلّة إلا للفقهاء

Artinya : al-Hadits itu dapat menyesatkan seseorang kecuali bagi ulama yang faqih. ( al-Jami` li Ibni Abi Zaid al-Qairuwani : 118 )

Masalah ketujuh

7 – Apa yang saudara ungkapkan bahwa ulama mujtahid adalah manusia biasa yang mungkin saja salah dalam perbutan atau pemahaman adalah benar, tetapi sangat salah sekali jika saudara menyangka bahwa mereka yang berijtihad tidak boleh diikuti karena mereka manusia biasa. Yang sangat jelasnya, mereka bukan nabi, dan juga bukan bertarap seperti anda, tidak ada seorang ulama yang hidup sekarang ini yang mampu menandingi ilmunya Imam Abu Hanifah, Imam Malik Bin Anas, Imam Syafi`i, Imam Ahmad.

Berkata Imam adz-Dzahabi mengungkapkan didalam kitabnya at-Tadzkirah : 627-628 , diakhir ceritanya dari generasi muhaddits yang kesembilan diantara tahun 258 H – 282 H, beliau berkata : “Wahai syeikh lemah lembutlah pada dirimu, senantiasalah bersikap adil, janganlah memandang mereka dengan penghinaan, jangan kamu menyangka muhaddits pada masa mereka itu sama dengan muhaddits pada masa kita ( maksudnya dari masa 673 H – 748 H ), sama sekali tidak sama. Tidak ada seorang pun pembesar Muhaddits pada masa kita yang sampai kedudukkannya seperti mereka didalam keilmuan.”

Dari ungkapan Imam adz-Dzahabi diatas memberikan pengertian bahwa ilmu kita memang tidak setarap dengan para ulama-ulama mujtahid pada zaman dahulu. Jadi jikalau mereka berijihad ternyata salah di dalam ijtihadnya, maka mereka akan mendapat satu pahala dan tidak mendapat dosa. Bagaimana dengan anda yang tidak sampai kepada derajat ijtihad kemudian berijtihad menurut kemampuan anda? Maka kesalahan anda akan lebih banyak dibandingkan dengan ulama-ulama mujtahid yang terdahulu.

Dengan begitu seseorang yang memang sudah sampai kepada derajat mujtahid, apabila benar ijtihadnya maka akan mendapatkan dua pahala. Jika salah dalam berijtihad maka mendapat satu pahala saja. Tetapi jika anda yang belum sampai kepada tahap mujtahid berijtihad dan tersalah dalam ijtihadnya, maka anda akan mendapatkan dosa, karena berijtihad dengan kebodohan.

Masalah kedelapan

8 – Adapun ungkapan anda tentang hadits yang Shahih wajib diamalkan secara langsung adalah salah satu kesalahan. Sebab tidak semua hadits yang shahih dapat diamalkan secara lansung, karena mungkin saja hadits tersebut memiliki `illat yang sangat samar sekali. Kemungkinan hadits shahih tersebut dimansukhkan, atau haditsnya muthlaq kemudian dimuqayyadkan dan lain-lain. Penulis ( insyaallah ) akan membahas permasalahan ini secara khusus .

Pada zaman sekarang ini telah banyak kita lihat golongan yang anti dan berusaha untuk menyerang dan membasmi madzhab-mahzhab yang masyhur. Dengan alasan (jargon) kita mesti berpegang teguh dengan al-Qur`an dan sunnah bukan berpegang teguh dengan madzhab. Tidak pernah kita dapati di dalam al-Qur`an atau di dalam hadits Rasulullah untuk menyuruh kita bermadzhab. Bahkan para pendiri madzhab sendiri pun melarang mengikuti jejak mereka, demikian kata mereka.

Hal ini sangat aneh sekali, mereka mati-matian mengajak orang agar meninggalkan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Ahmad, tetapi mereka juga sengaja menarik orang untuk mengikuti pemikiran dan pendapat-pendapat Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab. Apakah mereka tidak tahu bahawa mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah juga disebut mengikuti madzhab? Atau mungkin mereka terlupa, juga mungkin karena ta’asub yang berlebih-lebihan terhadap Ibnu Taimiyah? Atau juga mungkin hasad dan dengki dengan pendiri para Madzhab? Kalau tidak sebab-sebab itu niscaya mereka tidak akan keberatan terhadap seseorang yang bermadzhab Hanafi, Maliki, atau Syafi`i.

Kenyataan ini telah kita lihat sendiri, jikalau kita kata Ibnu Taimiyah saja yang berpegang teguh dengan al-Qur`an dan Sunnah, maka maknanya madzhab-madzhab yang lain tidak benar. Sebab menurut pandangan mereka ( orang yang tidak bermazhab atau golongan Wahabi ) bahwa Taimiayah yang benar. Disini mereka terlupa bahwa Ibnu Taimiyah seorang manusia bukan seorang nabi yang tidak berdosa. Wajarkah kita larang seseorang bermadzhab, sementara kita sendiri mengikuti madzhab seseorang? Jikalau kita sebutkan seperti ini maka mereka tidak akan mengaku dengan sebenarnya. Bahkan mencoba untuk memutar balikkan Fakta, dengan ucapan kita mesti berpegang teguh dengan al-Qur`an dan Sunnah.

Tetapi yang menjadi pertanyaan dibenak hati saya adalah apakah pendiri-pendiri Mazhab tidak mengikuti al-Qur`an dan al-Sunnah? Tentu mereka menjawab ” Sudah tentu para pendiri madzhab mengikut al-Qur`an dan as-Sunnah tetapi mereka manusia yang mungkin memiliki kesalahan”. Jadi menurut mereka ( para anti mazhab ) karena adanya kesalahan pada ulama mujtahid maka mereka sendiri mengambil al-Qur`an dan Sunnah secara langsung. Ini akan membuktikan mereka tidak akan tersalah dalam menentukkan hukum dalam berijtihad? Jikalau sekiranya mereka sadar diri dengan kemampuan meraka niscaya mereka akan berpegang teguh dengan mana-mana mazhab yang empat.

Pada kesempatan ini saya hanya mencoba untuk memaparkan beberapa dalil yang menjadi pegangan masyarakat awam dalam mengikuti madzhab yang empat, beserta makna dan tujuan ” Madzhab ” dan bila timbulnya madzhab. Dalam kesempatan lain insyaallah saya akan ketengahkan segala dalil-dali yang membatalkan anggapan-anggapan bahwa mengikuti mazhab adalah bid`ah.

Pengertian Madzhab

Kalimat Madzhab berasal dari bahasa Arab yang bersumberkan dari kalimat Dzahaba, kemudian diobah kepada isim maf`ul yang berarti, Sesuatu yang dipegang dan diikuti. Dalam makna lain mana-mana pendapat yang dipegang dan diikuti disebut madzhab. Dengan begitu madzhab adalah suatu pegangan bagi seseorang dalam berbagai masalah, mungkin lebih kita kenal lagi dengan sebutan aliran kepercayaan atau sekte, bukan hanya dari permasalahan Fiqih tetapi juga mencakup permasalahan `Aqidah, Tashawuf, Nahu, Shorof, dan lain-lain. Di dalam Fiqih kita dapati berbagai macam madzhab, seperti madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi`i. Di dalam ‘Aqidah kita dapati madzhab `Asya`irah, Maturidiyah, Muktazilah, Syi`ah. Di dalam Tashawuf kita dapati madzhab Hasan al-Bashri, Rabi`atu adawiyah, Ghazaliyah,Naqsabandiyah, Tijaniyah, dll. Di dalam Nahu kita dapati madzhab al-Kufiyah dan madzhab al-Bashriyah.

Tumbuhnya Madzhab Fiqih

Pada zaman Rasulullah SAW ”madzhab” belum dikenal dan digunakan karena pada zaman itu Rasul masih berada bersama sahabat. Jadi jika mereka mendapatkan permasalahan maka Rasul akan menjawab dengan wahyu yang diturunkan kepadanya. Tetapi setelah Rasulullah meninggal dunia, para shahabat telah tersebar diseluruh penjuru negeri Islam, sementara itu umat Islam dihadirkan dengan berbagai permasalahan yang menuntut para shahabat berfatwa untuk menggantikan kedudukan Rasul.

Tetapi tidak seluruh shahabat mampu berfatwa dan berijtihad, sebab itulah terkenal di kalangan para sahabat yang berfatwa di tengah sahabat-sahabat Rasul lainnya. Sehingga terciptanya Mazhab Abu bakar, Umar, Utsman, Ali, Sayyidah `Aisyah, Abu Hurairah, Abdullah Bin Umar, Abdullah Bin Mas`ud dan yang lainnya. Kenapa shahabat-sahabat yang lain hanya mengikuti sahabat yang telah sampai derajat mujtahid, karena tidak semua sahabat mendengar hadits Rasul dengan jumlah yang banyak, dan derajat kefaqihan mereka yang berbeda-beda. Sementara Allah telah menyuruh mereka untuk bertanya kepada orang yang `Alim diantara mereka.

فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

Artinya : Hendaklah kamu bertanya kepada orang yang mengetahui jika kamu tidak mengetahui.

Pada zaman Tabi`in timbul pula berbagai macam madzab yang lebih dikenal dengan madzhab Fuqaha Sab`ah ( Madzhab tujuh tokoh Fiqih) di kota Madinah, setalah itu bermunculanlah madzhab yang lainnya di negeri islam, seperti madzhab Ibrahin an-Nakha`i, asy-Syu`bi, dan masih banyak lagi. Sehingga timbulnya madzhab yang masyhur dan diikuti sampai sekarang yaitu Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah, Hanabilah, madzhab ini dibenarkan oleh ulama-ulama untuk diikuti karena beberapa sebab :

1 – Madzhab ini disebarkan turun-temurun dengan secara mutawatir.

2 – Madzhab ini di turunkan dengan sanad yang Shahih dan dapat dipegang .

3 – Madzhab ini telah dibukukan sehingga aman dari penipuan dan perobahan .

4 – Madzhab ini berdasarkan al-Qur`an dan al-Hadits, selainnya para empat madzhab berbeda pendapat dalam menentukan dasar-dasar sumber dan pegangan .

5 – Ijma`nya ulama Ahlus Sunnah dalam mengamalkan empat madzhab tersebut.

sumber: http: // allangkati . blogspot . com


Hubungan Antara Ijtihad dengan Bid’ah Hasanah

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam istilah ushul-fiqih, hal yang tidak dikerjakan atau tidak dicontohkan oleh Rasulullah disebut “at-Tark”, yang secara bahasa artinya meninggalkan suatu pekerjaan. Ulama ushul sepakat bahwa at-Tark bukan berarti larangan. Ketika Nabi tidak mengerjakan sesuatu bukan berarti beliau tidak menganggapnya haram. Ini adalah suatu hal yang sangat logis dan tidak harus sangat cerdas untuk memahaminya.

Sering ada yang berkata: “Kalau memang ini baik tentu Rasulullah sudah mengerjakannya.” Ini adalah pemahaman yang kaku. Rasulullah sudah memberi kita dasar untuk pengembangan bentuk amaliah, sehingga beliau tidak harus memberi terlalu banyak contoh kepada kita. Kelebihan umat Muhammad adalah kepedulian mereka terhadap dunia keilmuan, sehingga tanpa harus diberi banyak contoh mereka akan kreatif.

Banyak hal yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah, mungkin karena tidak sempat, tidak terfikir atau situasi tidak mendesak untuk itu. Suatu contoh, Rasulullah SAW baru terfikir untuk puasa Asyura’ setelah melihat orang Yahudi mengerjakannya, karena puasa adalah salah satu bentuk ibadah yang layak untuk dikerjakan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah berkaitan dengan hari Asyura’. Seandainya dari dulu orang Yahudi tidak puasa Asyura’, bisa jadi beliau tidak berpuasa Asyura karena tidak terfikir oleh beliau untuk itu.

Atau seandainya orang Yahudi melakukan walimah untuk memperingati hari Asyura’, bisa jadi Rasulullah juga akan memperingati hari Asyura dengan bentuk walimah, bukan puasa, karena walimah adalah salah satu bentuk ibadah shodaqoh yang juga layak untuk dikerjakan sebagai ungkapan rasa syukur.

Demikian juga dengan istilah “beriman sesaat”. Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik, bahwa Sahabat Abdullah bin Rawahah sering mengajak orang untuk dzikir bersama dengan berkata:

تَعَالَ نُؤْمِنُ بِرَبِّنَا سَاعَةً

“Mari kita beriman pada Tuhan kita sesaat”

Suatu ketika Abdullah bin Rawahah mengatakan itu pada seseorang dan orang itu langsung marah, ia menganggap Abdullah bin Rawahah telah membuat Bid’ah dengan kalimat “beriman sesaat”, iapun mengadukan hal itu kepada Rasulullah SAW dengan berkata:

يَا رَسُوْلَ الله أَلاَ تَرَى إِلى ابْنِ رَوَاحَةَ يَرْغَبُ عَنْ إِيْمَانِكَ إِلَى إِيْمَانِ سَاعَة

“Ya Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin Rawahah telah meninggalkan iman dengan caramu dan memilih iman sesaat.”

Maka Rasulullah SAW berkata:

يَرْحَمُ اللهُ ابْنَ رَوَاحَةَ إِنَّهُ يُحِبُّ الْمَجَالِسَ الَّتِيْ تُبَاهِى بِهَا الْمَلاَئِكَة

“Semoga Allah merahmati Abdullah bin Rawahah, dia itu menyukai majlis yang dibanggakan oleh para Malaikat.”

Riwayat lain menyatakan bahwa Sahabat Mu’adz bin Jabal juga sering mengungkapkan kalimat itu. Sepertinya, Abdullah bin Rawahah adalah orang bertama yang memiliki ide kalimat “beriman sesaat”. Setelah kasus pengaduan kepada Rasulullah itu kemudian kalimat ini menjadi populer dan Mu’adz bin Jabal yang paling sering menggunakannya.

Coba kita perhatikan, seandainya inisiatif itu tidak muncul dari seorang Abdullah bin Rawahah atau Mu’adz bin Jabal, mungkin tidak akan pernah ada ikrar dari Rasulullah bahwa istilah “beriman sesaat” itu boleh digunakan.

Dari dua riwayat itu dan riwayat lain yang senada, kita bisa menyimpulkan, bahwa Rasulullah sudah memberikan contoh kepada kita sebagai dasar pemikiran untuk inisiatif baik. Apalagi lagi Rasulullah pernah bersabda “Man Sanna Sunnatan ..” (Barang siapa yang mengawali suatu bentuk perbuatan baik dst). Maka kumpulan riwayat itu menyimpulkan seolah-olah Rasulullah SAW berkata “Cerdaslah dan kreatiflah kalian, selama ide kalian itu baik dan tidak menyalahi Syari’at.”

Pendapat Ulama’ tentang Bid’ah


بسم الله الرحمن الرحيم

Penjelasan Salafuna Shalih Tentang Bid’ah


Berikut adalah pandangan-pandangan beberapa ulama salaf yang diakui dunia Islam tentang ketaqwan dan keilmuan mereka tentang masalah Bid’ah.

A. Al-Imam asy-Syafi’I

Sumbangan besar al-Imam asy-Syafi`i RA dalam ilmu Usul Fiqih ialah pembagian beliau terhadap makna ‘perkara baru’ (Bid‘ah) menjadi dua hal pokok, bid’ah hasanah dan sayyiah.

Pendapat beliau ini diriwayatkan secara shahih dari dua murid beliau yang terkenal pada zaman akhir kehidupan beliau, yaitu ulama pakar Hadits Mesir yang bernam Harmala bin Yahya at-Tujaybi dan ar-Rabi` bin Sulaiman al-Muradi.
Harmala berkata, “Aku mendengar al-Imam asy-Syafi’i RA berkata: “Bid‘ah itu ada dua macam: Bid‘ah yang terpuji (bid‘ah mahmudah) dan bid‘ah tercela (bid‘ah madzmumah).
Apa yang sesuai dengan Sunnah itu terpuji dan apa yang bertentangan itu tercela.”[1]

Sedangkan ar-Rabi` juga meriwayatkan dari al-Imam asy-Shafi`i bahwa beliau berkata: “Perkara baharu yang diada-adakan itu ada dua macam: Pertama, perkara baru yang bertentangan dengan al-Qur’an, Sunnah, atsar Sahabat atau ijma’ ulama’, maka bid‘ah itu adalah sesat (fa hadhihil-bid‘atu dalalatun). Kedua, perkara baru yang diadakan dari segala kebaikan (ma uhditsa min al-khair) yang tidak bertentangan dengan hal yang disebutkan, yang ini bukan bid‘ah dicela (wa hadhihi muhdatsatun ghairu madzmumah).[2]

Dalam menjelaskan perkataan as-Syafi’i tersebut, al-Imam al-Haitami, al-Qadhi Abu Bakr Ibnu al-`Arabi dan al-Imam al-Laknawi berkata: “Bid‘ah dipandang dari segi Syari‘at ialah segala perkara baru yang diadakan dan bertentangan dengan hukum yang diturunkan Allah, baik berdasarkan dalil-dalil yang nyata atau pun dalil-dalil umum. Maka, hanya Bid‘ah yang menyalahi Sunnah saja yang tercela”.[3]

Mereka menyimpulkan dan berkata: “Maka sangat keliru bila perkara baru dipandang Bid’ah hanya semata-mata kerana ia ‘perkara baru’. Kebid’ahan perkara baru itu ditentukan dengan dalil-dalil syar’i.

B. Al-Imam al-Baihaqi

Al-imam al-Baihaqi menjelaskan panjang lebar tentang masalah bid’ah, diantaranya beliau berkata: “Begitu juga dalam hal penjelasan aqidah, hal tersebut adalah bid‘ah, karena ilmu aqidah adalah menjabarkan beberapa kaidah kepada orang awam yang tidak dikenal sebelumnya (pada zaman Nabi dan sahabat). Namun demikian, hal itu adalah perkara baru yang terpuji (mahmudah) karena ia bertujuan untuk membantah kepalsuan Bid‘ah ahli falsafah kala itu.”

Beliau juga berkata: “Rasulullah SAW ditanya tentang Qadha’ dan Qadar dan jawabannya adalah sebagaimana yang kita dengar sampai hari ini. Pada masa itu, para Sahabat sudah berpuas hati dengan jawaban yang diberikan oleh Rasulullah SAW.

Namun pada zaman kita ini, banyak ahli Bid’ah yang menyatakan tidak puas dengan jawaban Rasulullah tersebut sehingga mereka tidak mau menerimanya. Nah, untuk menangkis serangan (untuk menolak beberapa ketentuan akidah) yang mereka sebarkan kepada kaum muslimin, kita perlu berhujjah dengan menggunakan kaidah pembuktian yang bisa diterima oleh mereka. Dan sesungguhnya usaha ini, meskipun Bid’ah (baru), datangnya dari Allah juga.”[4]

Ini merupakan pembelaan al-Imam al-Baihaqi secara terang-terangan terhadap keperluan ilmu kalam (falsafah ketuhanan) dan sifatnya yang sejalan dengan tuntutan Sunnah, demi untuk mempertahankan ajaran Islam dari pelaku Bid‘ah. Pendirian yang hampir sama juga bisah dilihat di kalangan para Imam besar seperti Ibnu `Asakir, Ibnus-Shalah, an-Nawawi, Ibnus-Subki, Ibn `Abidin dan lainnya.

C. Al-Qadhi Abu Bakar Ibnnul-‘Arabi al-Maliki.

Beliau berkata ketika mengulas masalah bid’ah: “Ketahuilah bahawa Bid‘ah (al-muhdatsah) itu ada dua macam: Pertama, setiap perkara baru yang diadakan yang tidak memiliki landasan agama, melainkan mengikut hawa nafsu sesuka hati, ini adalah Bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang diadakan namun sejalan dengan apa yang sudah disepakati, seperti yang dilakukan oleh para Khulafa’urrasyidin dan para Imam besar, maka hal tersebut bukanlah bid‘ah yang keji dan tercela. Ketahuilah, sesuatu itu tidak dihukumi bid’ah hanya karena ia baru.

Allah SWT berfirman:

مَا يَأْتِيْهِمْ مِنْ ذِكْرٍ مِنْ رَبِّهِمْ مُحْدَثٍ إِلاَّ اسْتَمَعُوْهُ وَهُمْ يَلْعَبُوْنَ

“Tidak datang kepada mereka suatu ayat al-Qur`an pun yang baru (muhdats) dari Tuhan mereka, melainkan mereka men-dengarnya, sedang mereka bermain-main” (QS. al-Anbiya`: 2).

Dan perkataan Sayyidina `Umar RA: “Alangkah bagusnya bid‘ah ini!”
Kesimpulannya, Bid‘ah tercela hanyalah perkara baru yang bertentangan dengan Sunnah, atau perkara baru yang diadakan dan membawa kita pada kesesatan.”[5]

D. Hujjatul-Islam al-Imam al-Ghazali.

Ketika mengulas masalah penambahan ‘titik’ pada huruf ayat-ayat al-Qur’an, al-Imam al-Ghazali berkata: “Hakikat bahwa ia adalah perkara baru yang diadakan tidaklah menghalanginya untuk dilakukan. Banyak sekali perkara baru yang terpuji, seperti sembahyang Terawih secara berjama’ah, ia adalah “Bid‘ah” yang dilakukan oleh Sayyidina`Umar RA, tetapi dipandang sebagai Bid’ah yang baik (Bid‘ah Hasanah). Adapun Bid’ah yang dilarang dan tercela, ialah segala hal baru yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW atau yang bisa merubah Sunnah itu.[6]

E. Ibnu Hazm az-Zahiri

Ibn Hazm al-Zahiri berkata: “Bid‘ah dalam agama adalah segala hal yang datang pada kita dan tidak disebutkan didalam al-Qur’an atau Hadits Rasulullah SAW. Ia adalah perkara yang sebagiannya memiliki nilai pahala, sebagaimana yang diriwayatkan dari Sayyidina`Umar RA: “Alangkah baiknya bid‘ah ini!.” Ia merujuk pada semua amalan baik yang dinyatakan oleh nash (al-Qur’an dan Hadits) secara umum, walaupun amalan tersebut tidak ddijelaskan dalam nas secara khusus. Namun, Di antara hal yang baru, ada yang dicela dan tidak dibolehkan apabila ada dalil-dalil yang melarangnya.[7]

F. Ibnul-Jauzi

Ibnu Jauzi menyatakan hal yang sama dalam kitabnya, Talbis Iblis. Beliau berkata: “Ada banyak perkara baru (muhdats) yang diamalkan orang dan tidak berlawanan dengan Syari‘at. Ulama mereka salaf menganggap bahwa hal tersebut tidak mengapa untuk diamalkan.”

G. Ibnul-Atsir al-Jazari

Pakar kamus bahasa Arab, Ibnul-Atsir menyebut di dalam kitabnya, an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wal-Atsar:

“Bid‘ah itu ada dua macam: Bid‘ah petunjuk (bid‘atu huda) dan bid‘ah yang sesat (bid`atu dalalah). Segala hal yang menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya adalah terkutuk dan dipersalahkan. Dan segala hal yang masuk dalam keumuman ketentuan Allah dan Rasul-Nya, baik berupa perintahkan atau anjuran, adalah hal yang dipuji. Rasulullah SAW telah menyebutkan bahwa amalan seperti itu diberi pahala.

Beliau bersabda: ‘Barang siapa memulai suatu amalan yang baik dalam Islam, maka ia memperoleh pahalanya dan paha orang-orang yang mengikutinya’. Begitu juga sebaliknya, Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa yang memulai amalan buruk dalam Islam, maka ia memikul dosanya dan dosa orang lain yang mengikutinya.’[8]

Dengan demikian, Hadits yang menyebutkan “setiap yang baharu itu sesat”[9] hendaknya disimpulkan dengan “segala hal baru yang bertentangan dengan asas-asas Syari‘at dan menyalahi Sunnah.[10]

H. Al-Imam al-Izz Ibnu Abdissalam

Syaikhul Islam Sulthanul-Ulama’ al-Imam al-`Izz Ibnu Abdissalam juga menjelaskan tentang masalah bid’ah, beliau berkata: “Di sana ada beberapa macam perkara baru (Bid‘ah). Pertama, perkara yang tidak dilakukan dalam Islam namun syari‘at menyatakannya sebagai hal terpuji, bahkan ada yang dinyatakan wajib. Kedua, perkara yang tidak dilakukan dalam Islam namun syari‘at membenci dan mengharamkannya. Ketiga, perkara yang tidak dilakukan dalam Islam dan syari‘at membolehkannya.”[11]

Dalam kesempatan lain beliau menyebutkan bahwa Bid‘ah itu ada lima macam, sama dengan lima hukum yang simpulkan oleh ulama fiqih untuk hal perbuatan manusi, yaitu wajib, haram, sunnah (mandub), kakruh dan mubah (boleh).[12]

I. Al-Imam An-Nawawi

Al-Imam al-Muhaddits al-Hafizh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: Bid‘ah -menurut syari‘at- adalah segala sesuatu yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah SAW. Bid’ah terbagi menjadi dua, baik dan buruk.”

Beliau melanjutkan: “Para pemuka umat dan Imam kaum muslimin yang ilmunya sudah diakui, seperti Abu Muhammad Abdul Aziz bin Abdissalam menyebut di akhir buku beliau, al-Qawa`id (al-Kubra): “Bid‘ah itu terbagi pada perkara-perkara wajib (wajibat), haram (muharramat), sunnah (mandubat), makruh (makruhat) dan boleh (mubahat).
Seharusnya, cara menilai suatu Bid‘ah itu dengan melihat kaidah syari’at (qawa‘id syari‘ah). Jika ia masuk dalam kategori kewajiban (ijab) maka jadilah ia Wajib, jika ia termasuk dalam keharaman maka jadilah ia Haram, jika ia termasuk hal yang mendatangkan keutamaan, maka jadilah ia disukai, apabila ia termasuk hal yang buruk maka jadilah ia makruh dan seterusnya. Selebihnya adalah bid’ah yang boleh.”[13]

J. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani

Beliau berkata: “Kalimat ‘bid‘ah’ itu berarti sesuatu yang dibuat tanpa ada contoh sebelumnya. Lalu kalimat itu digunakan dalam istilah Syari‘at sebagai lawan dari Sunnah, dan karena itulah iapun menjadi tercela. Namun, jika diteliti (ternyata tidak mesti seperti itu), sekiranya hal baru tersebut termasuk hal yang digalakkan oleh Syari‘at maka ia adalah Bid‘ah yang baik (Bid‘ah Hasanah), jika ia termasuk hal yang dibenci maka ia adalah Bid‘ah buruk (mustaqbahah). Selain dari itu adalah Bid’ah yang boleh (mubah). Bid’ah juga bisa dibagi menjadi lima kategori.”[14]

K. Al-Imam asy-Syaukani

Beliau menyatakan -di dalam kitabnya yang terkenal, Nail al-Authar- bahwa Bid‘ah terbagi menjadi “baik” dan “buruk”. Menurut beliau, pandangan seperti inilah yang paling kukuh dan kuat.[15]

L. Al-Imam al-Hafizh Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi

Ketika mengomentara pendapat al-Imam asy-Syafi’i, al-Qurthubi berkata: “Menanggapi ucapan ini (ucapan asy-Syafi’i tentang pembagian bid’ah), saya katakan bahwa makna Hadits Nabi SAW yang berbunyi ‘Seburuk-buruk perkara adalah hal yg baru, semua hal yang baru adalah Bid’ah, dan semua Bid’ah adalah sesat’ bermaksud hal-hal yang tidak sejalan dengan al-Qur’an, Sunnah Rasul SAW dan perbuatan Sahabat Rasul.

Sesungguhnya hal ini telah diperjelas oleh Hadits lainnya, yaitu “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yang buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya.”[16] Hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai terbaginya Bid’ah pada Bid’ah yang baik dan Bid’ah yang sesat”.[17]

M. Al-Imam as-Suyuthi

Al-Hafizh al-Muhaddits al-Imam Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi berkata: “Hadits ‘Bid’ah Dhalalah’ ini bermakna ‘Aammun makhsush’ (sesuatu yang umum yang ada pengecualiannya), sama dengan firman Allah:

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا

“.. yang menghancurkan segala sesuatu atas perintah Tuhannya..” (QS. Al-Ahqaf : 25), padahal tidak semua dihancurkannya.

Sama juga dengan ayat:

وَلكَنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّيْ لأَمْلَئَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

“Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam dengan jin dan manusia semuanya.” (QS As-Sajdah : 13) (padahal kenyataannya tidak semua manusia masuk neraka. Ayat ini bukan bermakna semua jin dan manusia, melainkan hanya yang musyrik dan zhaim dari mereka). Sama juga dengan Hadits: “Aku dan hari Qiamat bagaikan kedua jari ini”, Padahal Qiamat masih ribuan tahun lagi.[18]

Pendapat Jumhur (Kebanyakan) Ulama’ Madzhab

Ulama dari empat madzhab telah sepakat dengan klasifikasi Bid’ah terbagi pada lima hukum seperti yang dikemukakan oleh al-Imam al-Izz bin Abdissalam, seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya. Berikut diantara Ulama dari empat madzhab yang berpendapat demikian:

1. Dari madzhab Hanafi: Al-Kirmani, Ibnu Abidin, at-Turkmani, al-`Aini dan at-Tahanawi.[19]

2. Dari madzhab Maliki: at-Turtusyi, Ibnul-Hajj, al-Qarafi dan az-Zurqani. Tidak termasuk asy-Syathibi.[20] Pendapat asy-Syathibi inilah yang kemudian diangkat oleh Rasyid Ridha, Salim Hilali dan Muhammad Abdussalam Khadir asy-Syuqairi (murid Rasyid Ridha). Asy-Syuqairi menulis buku berjudul as-Sunan wal-Mubtada`at al-Muta`alliqah bil-Adzkar wash-Shalawat yang di penuhi dengan berbagai riwayat tidak shahih.

3. Dari madzhab asy-Syafi’i: Semua berpendapat sama.[21]

4. Dari madzab Hanbali: Generasi salaf telah sepakat dengan pendapat asy-Syafi’i. Kemudian dari kalangan muta’akhirin mencoba mengingkarinya dengan mengatakan bahwa pembagian syafi’i dan Izzudin terhadap bid’ah adalah dari segi bahasa.[22] Dan pembagian bid’ah menurut bahasa adalah pendekatan yang sering dibawakan oleh golongan anti Bid’ah Hasanah untuk mendukung pendapat mereka. Mereka tetap bersikukuh bahwa semua “Bid’ah” (termasuk Bid’ah Hasanah) adalah sesat, meskipun pendapat itu bertentangan dengan realitas dan pendapat jumhur ulama.

Pendapat asy-Syafi’i juga didukung oleh al-Imam as-Suyuthi, sebagaimana yang beliau tulis dalam risalah yang berjudul “Husnul Maqashid fi ‘Amalil-Maulid” dan “Al-Mashabih fi Shalatit-Tarawih. Didukung pula oleh al-Imam Az-Zarqani seperti yang beliau tulis dalam kitab “Syarah al-Muwattha’, Didukung pula oleh al-Imam Ali al-Qari seperti yang beliau tulis dalam kitab “Syarhul-Misykah. Didukung pula oleh al-Qusthallani seperti yang beliau tulis dalam kitab “Irsyadus-Sari Syarah Shahih al-Bukhari”. Dan masih banyak lagi ulama yang lain.

Demikianlah pendapat para imam besar yang telah terekam dalam berbagai kitab turats (klasik). Masih banyak lagi yang tidak sempat terekam pendapatnya, karena memang ketika itu penulisan kitab tidak semudah sekarang. Setidaknya, ketika mereka diam berarti mereka setuju, karena kalau memang mereka menganggap pendapat asy-Syafi’i sebagai kesesatan, maka tidaklah mungkin mereka diam saja tanpa menulis buku kritikan. Pendapat asy-Syafi’i diterima oleh ulama di zaman beliau hingga ulama berikutnya. Barulah pada abad akhir ini muncul segolongan ulama yang menyalahkan pendapat para Imam besar hujatul-Islam tersebut, bahkan berani menganggap pendapat mereka sesat.

Saudaraku, Ketika kita sama-sama berguru dan berpendapat menurut guru, maka bersyukurlah karena kita berguru pada Imam-imam besar seperti asy-Syafi’i sang perintis madzhab, an-Nawawi sang ahli Hadits penulis Syarah Shahih Muslim, al-Ghazali sang Hujjah penulis Ihya Ulumiddin, al-Baihaqi sang ahli dan perawi Hadits, as-Suyuthi sang pakar berbagai disipliln Ilmu Islam, al-Asqalani sang ahli Hadits penulis Syarah Shahih al-Bukhari, al-Qurthubi sang pakar dan penulis kitab Tafsir, al-Qusthallani sang ahli Hadits penuli Syarah Shahih al-Bukhari dan sebagainya.

Kalau guru-guru kita itu dianggap sesat. Lalu siapa ulama yang bisa dibanggakan oleh umat Islam. Mereka yang dianggap sesat itu telah mengharumkan nama Islam dengan pemikiran dan karya-karya mereka. Coba kita tanyakan pada hati kita, seandainya kita harus memilih, siapa yang sebaiknya tidak pernah hidup di dunia ini, apakah asy-Syafi’i dan sebagainya atau ulama abad ini yang menganggap asy-Syafi’i sesat? Apa yang kita miliki kalau kita mencoret nama-nama mereka dan membuang karya-karya mereka dari rak buku kita.

Apa yang tersisa dari khazanah keilmuan Islam kalau kita membuang kitab-kitab asy-Syafi’i, Syarah Shahih Muslim (an-Nawawi) kitab Ihya’ Ulumiddin, Fathul Bari, Irsyadussari, Syarah Muwattha’ (az-Zarqani), Syarhul-Misykah dan sebagainya. Kalau mereka dianggap sesat dan karya-karya mereka dicekal, maka yang tersisa dari kekayaan umat Islam adalah ulama pencaci maki dan buku-buku yang dipenuhi dengan mengupat ulama salaf.”[23]

Syekh Abdurrahman bin Mahdi berkata: “Seorang ulama tidaklah bisa disebut Imam (rujukan) dalam sebuah disiplin ilmu, apabila ia masih mengikuti pendapat yang ganjil (menyalahi pendapat yang lebih masyhur di kalangan Imam-imam besar).”

----------------------------------------------------------------------------------------------------

[1] Abu Nu’aim dalam “Hilyat al-Awliya’”, IX : 121, Abu Shama dalam “al-Ba`its `ala Inkar al-Bida` wal-Hawadits”, hal. 93, Ibn Rajab dalam “Jami` al-`Ulum wal-Hikam”, hal. 267, Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari, XIII : 253, al-Turtusyi dalam “al-Hawadits wal-Bida`, hal. 158-159, dan asy-Syaukani dalam “al-Qaul al-Mufid fi Adillat al-Ijtihad wat-Taqlid, hal. 36. Riwayat dari Saidina `Umar disebut oleh Imam Malik dalam al-Muwattha’ dan al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari

[2] Diriwayatkan dari al-Rabi` oleh al-Bayhaqi didalam “al-Madkhal” dan “Manaqib asy-Syafi`i, I : 469 dengan sanad shahih dan dishahihkan juga oleh Ibnu Taimiyyah dalam “Dar’u Ta`arud al-`Aqli wan-Naqli, hal. 171 dan melalui al-Baihaqi oleh Ibn `Asakir dalam “Tabyin Kadzib al-Muftari, hal. 97. Dinukilkan oleh adz-Dzahabi dalam “Siyar”, VIII : 408, Ibnu Rajab dalam “Jami` al-`Ulum wal-Hikam, II : 52-53, Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari, XIII : 253.

[3] Al-Haitami, “at-Tabyin fi Syarh al-Arba`in”, hal. 32, Ibnul-`Arabi, “`Aridat al-Ahwadzi, X : 147.

[4] Al-Baihaqi, “Manaqib asy-Shafi`i”, I : 469.

[5] Ibnul-`Arabi, “`Arid at al-Ahwadzi”, X : 146-147.

[6] Al-Ghazzali, “Ihya’ `Ulumiddin, I : 276.

[7] Ibnu Hazm, “al-Ihkam fi Usul al-Ahkam”, I : 47.

[8] Diriwayatkan dari Jarir bin Abdillah al-Bajali oleh Imam Muslim, al-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan ad-Darimi. Juga diriwayatkan dengan kalimat yang mirip dari Abu Hurairah oleh Ibnu Majah dan Ahmad, dari Abu Juhaifah oleh Ibn Majah dan dari Hudzaifah oleh Imam Ahmad.

[9] Diriwayatkan dari al-`Irbad bin Sariyah oleh at-Tirmidzi (Hasan Shahih), Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, ad-Darimi, Ibn Hibban, I : 178-179, al-Hakim menyatakan shahih, I : 95-97, adz-Dzahabi juga menyatakan Shahih dalam “al-Madkhal ila ash-Sahih”, hal. 80-81, al-Ajurri dalam “asy-Syari`ah”, hal. 54-55, Ibnu Abi `Asim dalam “as-Sunnah”, hal. 29, at-Thahhawi dalam “Musykil al-atsar”, II : 69, Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam “as-Sunnah”, hal. 26-27, al-Harits bin Abi Usamah dalam Musnadnya, I : 197-198, ar-Ruyani dalam Musnadnya, I : 439, Abu Nu`aim dalam “Hilyat al-Awliya’”, V : 220-221, X : 115, at-Thabarani dalam “Musnad asy-Syamiyyin”, I : 254, I : 402, I : 446, II : 197, II : 298 dan “al-Kabir”, XVIII : 245-257, al-Baihaqi dalam “as-Sunan al-Kubra, X : 114, “al-Madkhal”, hal. 115-116, al-I`tiqad, hal. 229 dan “Syu`ab al-Iman, VI : 67, al-Baghawi menyatakan Hasan dalam “Syarh as-Sunnah, I : 205, Ibnul-Atsir dalam “Jami` al-Usul”, I : 187, I : 279, Ibnu `Asakir dalam “al-Arba`in al-Buldaniyyah”, hal. 121, Ibnu Abdil-Barr menyatakan Shahih dalam “at-Tamhid, XXI : 278-279 dan “Jami` Bayan al-`Ilm”, II : 924 dan lain-lain.

[10] Ibnul-Atsir, “an-Nihayah”, I : 79.

[11] Ibnu Abdisalam, “al-Fatawa al-Mushiliyyah”, hal. 129.

[12] Ibnu Abdisalam, al-Qawa`id al-Kubra, II : 337-339, an-Nawawi dalam “al-Adzkar”, hal. 237 dan “Tahdzib al-Asma’ wal-Lughat”, III : 20-22, asy-Syathibi dalam “al-I`tisham”, I : 188, al-Kirmani dalam “al-Kawakib ad-Darari”, IX : 54, Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari, XIII : 253-254, as-Suyuthi dalam “Mukaddimah Husnul-Maqsid” dan dalam “al-Hawi lil-Fatawi, al-Haytami dalam Fatawa Haditsiyah, hal. 150, Ibnu Abidin dalam “Radd al-Mukhtar”, I : 376 dan lain-lain.

[13] An-Nawawi, “Tahdzib al-Asma’ wal-Lughat”, III : 20-22.

[14] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, V : 156-157.

[15] Asy-Syaukani, Nailul-Authar, IV : 60.

[16] Shahih Muslim, Hadits no. 1017

[17] Tafsir al-Imam al-Qurthubi, II : 87.

[18] Syarh Assuyuthi, III : 189.

[19] Al-Kirmani, “al-Kawakib ad-Darari Syarh Shahih al-Bukhari, IX : 54, Ibnu Abidin, “al-Hasyiyah”, I : 376, I : 560, at-Turkmani, “al-Luma` fil-Hawadits wal-Bida`, I : 37, at-Tahanawi, “Kassyaf Istilahat al-Funun, I : 133-135, al-Himyari, “al-Bid`ah al-Hasanah” (hal.152-153).

[20] At-Turtushi, “al-Hawadits wal-Bida`, hal. 15, 158-159, Ibnul-Hajj, “Madkhal asy-Syar` asy-Syarif, II : 115, al-Qarafi, “al-Furuq”, IV : 219, asy-Syathibi, “al-I`tisham, I : 188-191, az-Zurqani, “Syarh al-Muwattha’, I : 238.

[21] Abu Syama, “al-Ba`its `ala Inkar al-Bida` wa al-Hawadits”, hal. 93.

[22] Ibnu Rajab, “al-Jami` fil-`Ulum wal-Hikam”, II : 50-53.

[23] KH. Ali Badri Azmatkhan, klarifikasi masalah khilafiyah

Apakah Setiap Bid'ah itu Sesat???


Ketika sebagian orang menolak pembagian Bid’ah pada Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah, maka itu berarti mereka menolak dan menyalahkan ulama’besar seperti al-Imam asy-Syafi’i,Al Hafid Ibnu Hajar, al-Imam a-Nawawi dan Salafus-shalih lainnya. Seolah-olah Ulama besar itu hanya berpendapat berdasarkan hawa nafsu dan mengesampingkan al-Qur’an dan Hadits.

Orang yang gemar melontarkan kata bid’ah biasanya akan berkata: “Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya. Begitu juga para sahabatnya, tidak ada satupun diantara mereka yang mengerjakannya. Demikian pula para tabi’in dan tabi’it-tabi’in. Dan kalau sekiranya amalan itu baik, tentu mereka akan mendahului kita.”

Mereka juga berkata: “Kita kaum muslimin diperintahkan untuk mengikuti Nabi, yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak pernah beliau lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya? Bukankah kita harus menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW, para sahabat dan ulama-ulama salaf? Melakukan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi adalah Bid’ah”.

Kaidah-kaidah seperti itulah yang sering mereka jadikan pegangan dan mereka pakai sebagai perlindungan, juga sering mereka jadikan sebagai dalil dan hujjah untuk melegitimasi tuduhan Bid’ah terhadap semua amalan baru. Mereka menganggap setiap hal baru -meskipun ada maslahatnya dalam agama- sebagai Sesat, haram, munkar, syirik dan sebagainya’, tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian terhadap hukum-hukum pokok (dasar) agama.

Ucapan seperti diatas adalah ucapan yang awalnya haq namun akhirnya batil, atau awalnya shahih namun akhirnya fasid (rusak). Pernyataan bahwa Nabi SAW atau para sahabat tidak melakukan si anu adalah benar. Akan tetapi pernyataan bahwa semua yang tidak dilakukan oleh Nabi dan sahabat itu sesat adalah sebuah Istimbath (penyimpulan hukum) yang keliru.

Karena tidak-melakukan-nya Nabi SAW atau salafus shalih bukanlah dalil keharaman amalan tersebut. Untuk ‘mengecap’ sebuah amalan boleh atau tidak itu membutuhkan perangkat dalil dan sejumlah kaidah yang tidak sedikit.

Kaidah mereka yang menyatakan bahwa setiap amalan yang tidak dikerjakan Nabi dan sahabat adalah Bid’ah hanya berdalih dengan Hadits-hadits bid’ah dalam pengertian zhahir, tanpa merujuk pada penjelasan yang mendalam dari ulama salaf.

Al-Imam Ibnu Hajar berkata: “Hadits-hadits shahih mengenai suatu persoalan harus dihubungkan antara satu dengan yang lain, untuk dapat diketahui dengan jelas tentang pengertiannya yang mutlak (lepas) dan yang muqayyad (terikat). Dengan demikian maka semua yang diisyaratkan oleh Hadits-hadits itu dapat dilaksanakan (dengan benar).”

Ketika kita mengemukakan pendapat ulama, sebagian orang membantah dengan penyataan bahwa Hadits lebih utama untuk diikuti dari pendapat siapapun. Itu berarti ia mengira bahwa pendapat ulama itu tidak berdasarkan al-Qur’an atau Hadits, melainkan berdasarkan akal atau hawa nafsu. Maka takutlah kepada Allah dan janganlah bersu’uzhon pada ulama shaleh.

Baiklah, mari kita telaah Hadits-hadits terkait dengan pembahasan ini, kita lihat saja apakah mereka berpendapat berdasarkan Hadits sedangkan ulama shaleh itu hanya berpendapat dengan akal atau hawa nafsu.

A. HADITS PERTAMA TENTANG BID’AH

Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة
“Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat’. (HR.Abu Daud dan Tirmidzi).

Al-Imam An-Nawawi, didalam Syarah Sahih Muslim, mengomentari Hadits ini dan berkata: “Ini adalah sebuah kaidah umum yang membawa maksud khusus (‘Ammun makhsus). Apa yang dimaksudkan dengan ‘perkara yang baru’ adalah yang bertentangan dengan Syari‘at. Itu dan itu saja yang dimaksudkan dengan Bid‘ah”

Demikian juga ayat Allah juga menjelaskan, ada bid’ah yang terpuji, sebagaimana firman-Nya :

وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاء رِضْوَانِ اللهِ

“Dan kami jadikan di hati mereka (Hawariyyun pengikut Isa) rasa kasih dan sayang serta Rahbaniyah yang mereka buat, Kami tidak mewajibkan rahbaniyah itu, (mereka tidak melakukan itu) kecuali untuk mencari keridhaan Allah”. (QS. Al-Hadid : 27)
Dalam ayat itu Allah menjelaskan bahwa Ia telah mengkaruniai Hawariyyun dengan tiga perkata. Pertama, rasa kasih, yakni berhati lembut sehingga tidak mudah emosi. Kedua, rasa sayang, yakni mudah tergerak untuk membantu orang lain. Ketiga, Rahbaniyah, yakni bersungguh-sungguh didalam mengharap ridha Allah, mereka berupaya dengan banyak cara untuk menyenangkan Allah, walaupun cara itu tidak diwajibkan oleh Allah.

Allah SWT memang menyebut Rahbaniyah itu sebagai Bid’ah yang dibuat oleh Hawariyun, itu bisa dipahami dari kalimat ibtada’uuhaa (mereka mengada-adakannya). Namun Bid’ah yang dimaksud adalah Bid’ah Hasanah. Hal ini ditunjang dengan dua alasan:

Pertama, Rahbaniyah disebut dalam rentetan amal baik menyusul dua amal baik sebelumnya, yaitu ra’fatan (rasa kasih) dan rahmatan (rasa sayang). Kalau memang Allah mau bercerita tentang keburukan mereka akibat membuat Rahbaniyah, tentu susunan kalimatnya akan memisahkan antara kasih sayang dan Rahbaniyah. Sedangkan kalimat dalam ayat itu justru menggabungkan Rahbaniyah dengan kasih sayang sebagai karunia yang Allah berikan pada Hawariyun.

Kedua, Allah SWT berkata “Rahbaniyah itu tidak Kami wajibkan”. Tidak diwajibkan bukan berarti dilarang, melainkan bisa jadi hanya dianjurkan atau dinilai baik. Ini mengisyaratkan bahwa Rahbaniyah itu adalah cara atau bentuk amalan yang tidak diperintah atau dicontohkan oleh Nabi Isa, akan tetapi memiliki nilai baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Isa. Bukti bahwa Allah SWT membenarkan Bid’ah mereka berupa Rahbaniyah adalah Allah SWT mencela mereka karena mereka kemudian meninggalkan Rahbaniyah itu. Ketika membuat Rahbaniyah menunjukkan upaya mereka untuk mendapat ridha Allah, maka meninggalkan Rahbaniyah menunjukkan kemerosotan upaya mereka untuk mendapat ridha Allah.

Sebagian orang berkata: Ketika Nabi SAW berkata ‘semua bid’ah adalah sesat’, bagaimana mungkin ada orang yang berkata ‘tidak, tidak semua bid’ah sesat, tetapi ada yang baik’. Apakah ia merasa lebih tahu dari Rasulullah? Apakah ia tidak membaca ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَرْفَعُوْا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi..” (Al-Hujarat : 2)

Mereka menyalahkan orang yang bersandar pada pendapat ulama salaf dan menganggap orang itu lebih mengutamakan ulama daripada Nabi. Hal ini merupakan pemikiran yang sempit dan termasuk penistaan terhadap kaum muslimin. Ada berapa juta muslimin shaleh yang meyakini keilmuan dan ketaqwaan al-Imam asy-Syafi’i sang penolong Sunnah (Nashirus-sunnah), Ibnu Hajar sang pakar yang hafal puluhan ribu Hadits beserta sanadnya, an-Nawawi sang penghasil puluhan ribu lembar tulisan ilmiah dan sebagainya?

Sejarah bahkan mencatat bahwa islamisasi di belahan dunia dilakukan oleh ulama yang sependapat dengan mereka, termasuk Walisongo yang menyebarkan Islam di Nusantara. Tiba-tiba mereka dihujat oleh orang yang belajar dan pengabdiannya bahkan tidak melebihi seperempat yang dimiliki ulama salaf itu. Sungguh mereka tidak memiliki rasa hormat pada para pejuang Islam. Seandainya mereka tahu seberapa besar peranan para pejuang itu dalam perkembangan dunia Islam, jangankan para pejuang itu hanya berbeda pendapat, seandainya jelas salah pun mereka tidak pantas dihujat, karena kita yakin mereka tidak sengaja bersalah. Apalagi pendapat mereka bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kalimat “Kullu” Tidak Berarti Semua Tanpa Kecuali

Dalam bahasa Arab, Kulluh berarti semua. Namun dalam penggunaan, tidak semua kullu berarti semua tanpa kecuali. Ada banyak ayat al-Qur’an yang menggunakan kalimat “kullu” akan tetapi tidak bermaksud semua tanpa kecuali. Diantaranya:

1. Allah SWT berfirman:

فَلَمَّا نَسُوْا مَا ذُكِّرُوْا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوْا بِمَا أُوْتُوْا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُوْنَ

“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan pintu-pintu dari segala sesuatu untuk mereka, sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. al-An’am : 44)

Meskipun Allah SWT menyatakan abwaba kulli syai’ (pintu-pintu segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu pintu rahmat, hidayah dan ketenangan jiwa yang tidak pernah dibukakan untuk orang-orang kafir itu. Kalimat “kulli syai” (segala sesuatu) adalah umum, tetapi kalimat itu bermakna khusus.

2. Allah SWT berfirman:

أَمَّا السَّفِيْنَةُ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُدُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْباً

“Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut, aku bermaksud merusak perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang Raja yang mengambil semua perahu dengan paksa.” (QS. al-Kahfi : 79)

Meskipun Allah SWT mengunakan kalimat kulla ssafinatin (semua perahu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu perahu yang bocor, karena Raja yang diceritakan dalam ayat itu tidak merampas kapal yang bocor, bahkan Nabi Khidhir sengaja membocorkan perahu itu agar tidak dirampas oleh Raja.

3. Allah berfirman :

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوْا لاَ يُرَى إِلاَّ مَسَاكِنُهُمْ كَذلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِيْنَ

“Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa.” (ََQS. Al-Ahqaf : 25)

Meskipun Allah SWT menyatakan kulla syai’ (segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, yaitu gunung-gunung, langit dan bumi yang tidak ikut hancur.

Allah berfirman :
إِنِّيْ وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيْمٌ

“Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.” (QS. An-Naml:23)

Meskipun Allah SWT menyatakan kulli syai’ (segala sesuatu), akan tetapi tetap ada pengecualiannya, karena Ratu Balqis tidak diberi segala sesuatu tak terkecuali, sebanyak apapun kekayaan Balqis tetap saja terbatas.

Ayat-ayat diatas membuktikan bahwa, dalam konteks al-Qur’an, kalimat “kullu” juga bisa berarti “semua dengan pengecualian”, sebagaimana lazimnya dalam penggunaan bahasa Arab dan bahasa lainnya. Masihkah Ada yang menyalahkan ulama salaf semisal asy-Syafi’i karena menafsirkan kalimat “kullu” dalam Hadits “Kullu bid’atin” dengan metode berfikir yang jernih dan ditunjang dengan perangkat pendukung dan dalil-dalil yang jelas.

Selain itu, banyak pula ungkapan dalam al-Qur’an atau Hadits yang sepintas nampak bermakna umum namun sebenarnya bermakna khusus. Perlu dipahami bahwa hal ini adalah bisa dalam penggunaan bahasa pada umumnya, sehingga kita tidak boleh kaku karena terpaku dengan sebuah kalimat tanpa memperhatikan istilah dan susunan bahasa. Bahkan kita harus memperhatikan ayat dan Hadits lain barang kali ada maksud tkhshish (membatasi) dalam kalimat umum atau sebaliknya.

Mari kita simak contoh-contoh berikut ini.

1. Allah berfirman:

مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْعِزَّةَ فَلِلّهِ الْعِزَّةُ جَمِيْعاً

“Barang siapa yang menginginkan kekuatan maka hanya milik Allah-lah kekuatan itu semuanya.” (QS. Fathir: 10)

Dari pernyataan ayat diatas, sepintas kita memahami bahwa kita tidak boleh mengatakan bahwa kekuatan itu milik Allah dan Rasul-Nya, karena dalam ayat itu disebutkan bahwa kekuatan itu semuanya milik Allah, semuanya dan berarti tidak ada sedikitpun kekuatan yang boleh dikatakan milik selain Allah. Namun coba perhatikan ayat berikut ini:

وَللهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلكِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لاَيَعْلَمُوْنَ

“.. padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (QS. al-Munafiqun : 8)

Ternyata ayat ini menyatakan bahwa kekuatan adalah milik Allah dan Rasulnya serta orang-orang mukmin. Memang, izzah (kekuatan) Allah dan izzah Rasul adalah dua hal berbeda. Namun yang kita maksud di sini adalah penggunaan kalimat izzah untuk disebut milik Allah dan selain Allah. Kalau membaca ayat yang pertama, nampaknya kita tidak boleh mengatakan “izzah milik Allah dan Rasul”, akan tetapi kalau membaca ayat yang kedua maka kita bahkan boleh mengatakan “izzah milik Allah dan Rasul serta orang-orang mukmin”, karena Allah sendiri yang mengatakan demikian.

2. Allah SWT berfirman:

إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ أَنْتُمْ لَهَا وَارِدُوْن

“Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah adalah umpan (bahan bakar) neraka jahannam, kalian pasti masuk kedalamnya.” (QS. al-Anbiya : 98)

Ayat ini menyatakan bahwa orang yang menyembah selain Allah akan masuk neraka bersama sesembahannya. Kalau ayat itu dipahami begitu saja tanpa mempertimbangkan ayat yang lain, maka akan dipahami bahwa Nabi Isa dan bundanya juga akan masuk neraka, karena mereka disembah dan dipertuhankan oleh orang Nasrani. Begitu juga para malaikat yang oleh kaum sebagian musyrikin disembah dan dianggap sebagai tuhan-tuhan mereka.

3. Rasulullah SAW. bersabda:

“Orang yang menunaikan shalat sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam tidak akan masuk neraka”. (HR. Muslim)
Hadits ini menyatakan bahwa orang yang shalat shubur dan ashar akan selamat dari neraka. Kalau Hadits ini dipahami begitu saja tanpa mempertimbangkan ayat dan Hadits yang lain, maka akan dipahami bahwa kita akan selamat dari neraka walaupun tidak shalat zhuhur, maghrib dan isya’ asalkan shalat shubuh dan ashar.

4. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya biji hitam ini (habbatus-sauda’) adalah obat bagi semua penyakit, kecuali mati”

Para mufassirin telah menegaskan bahawa kalimat ‘umum’ yang digunakan dalam Hadits ini merujuk kepada sesuatu yang ‘khusus’. Maksud Hadits ini sebenarnya ialah “banyak penyakit” (bukan semua penyakit) bisa disembuhkan dengan habbatus-sauda’, walaupun kalimat yang dipakai adalah kaliamat ‘umum’ (kullu yang berarti semua).

B. HADITS KEDUA TENTANG BID’AH

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أحْدَثَ فِي اَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري و مسلم)

“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Mari kita telaah makna Hadits diatas, benarkah Hadits diatas bisa menjadi justifikasi membid’ahkan setiap amalan baru dalam agama?

Coba anda perhatikan pada kalimat “yang tidak bersumber darinya” pada Hadits tersebut, kira-kira apa makna dari kalimat tersebut. Agar menjadi jelas, bandingkan dua kalimat berikut ini:
1. “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.”
2. “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ini, maka ia tertolak.”

“Apabila kalimat ‘yang tidak bersumber darinya’ dibuang, maka sepintas akan dipahami bahwa hal baru apapun akan disebut Bid’ah, walaupun hal baru itu masih berisikan nilai syari’at. Dan kalaupun misalnya kalimat ‘yang tidak bersumber darinya’ itu benar-benar tidak disebutkan dalam Hadits ini, tentu kita juga tidak bisa memfonis semuanya Bid’ah berdasarkan Hadits ini, karena, untuk memahami sebuah Hadits, kita juga harus mempertimbangkan Hadits lain, baik Hadits Qauli (perkataan Nabi) maupun Hadits Iqrari (pembenaran Nabi terhadap tindakan Sahabat).

Kemudian, ketika Nabi katakan ‘yang tidak bersumber darinya’, itu berarti ada hal baru yang bersumber dari syari’at dan ada hal baru yang tidak bersumber dari syari’at. Kalau yang dilarang adalah hal baru yang tidak bersumber dari syari’at, maka hal baru yang bersumber dari syari’at tidak dilarang.

Lantas apa yang dimaksud dengan hal baru yang bersumber dari syari’at? Kalau hal baru yang bersumber dari syari’at itu dicontohkan dengan shalat malam, maka semua orang tahu bahwa shalat malam itu bukan hal baru. Kalau hal baru yang bersumber dari syari’at itu diartikan ihya’ussunnah (menghidupkan Sunnah yang sudah lama ditinggalkan orang), maka secara bahasa itu juga tidak benar, karena memulai kebiasaan lama itu bukan termasuk hal baru.

Maka tidak ada lain hal baru yang dimaksud kecuali cara baru yang tidak dicontohkan Nabi, namun tidak bertentangan dengan syari’at dan bahkan memiliki nilai syari’at. Hal ini diperkuat dengan banyaknya hal baru yang dilakukan para shabat Nabi, misalnya menyusun atau menambah doa selain susunan doa yang dicontohkan Nabi, Ta’rif (memperingati hari Arafah) yang dilakukan oleh Abdullah bin Abbas dengan menggelar kemah dan dzikir bersama pada tanggal 9 Dzulhijjah (ketika tidak sedang berhaji), shalat tarawih dengan satu imam di Masjidil-haram oleh para sahabat di zaman Umar bin al-Khatthab (sedangkan pada zaman Nabi tarawihnya berkelompok-kelompok di sudut-sudut Masjidil-haram), dan banyak lagi misal yang bisa kita temui dalam kitab-kitab Tafsir, kitab Hadits dan Syuruh (kitab syarah/tafsir Hadits).

Kepada siapapun yang belum pernah membaca tuntas kitab-kitab Tafsir, kitab Hadits dan Syuruh, bila ia mau mentahqiq sebuah permasalahan, saya sarankan untuk membaca semuanya dengan tuntas, agar terbuka baginya cakrawala berfikir sebagaimana ulama salaf. Logikanya, bagaimana mungkin pemikiran seorang sarjana atau doktor yang hanya pernah membaca tuntas beberapa judul buku bisa lebih tajam dari pemikiran asy-Syafi’i, an-Nawawi, al-Ghazali, Ibnu Hajar al-Asqalani dan sebagainya.
Mereka adalah ulama besar yang berhasil mengisi khazanah keilmuan Islam dengan karya-karya besar yang bukan hanya dikagumi umat Islam saja. Dan satu hal yang harus kita sadari, yaitu bahwa karya-karya itu tidak lahir dari upaya yang ringan, mereka tidak belajar hanya sepuluh tahun, mereka tidak meneliti hanya sepuluh tahun, mereka tidak hanya membaca seribu Hadits, tapi meneliti puluhan tahun dan puluhan ribu Hadits. Tidak mudah bagi mereka untuk memutuskan sebuah kesimpulan, tapi sebagian akademisi zaman sekarang begitu mudahnya menyalahkan ulama salaf, padahal target belajarnya tidak seserius ulama salaf, targetnya hanya gelar ‘Lc’, ‘MA’, ‘Doktor’ dan sebagainya”.[4]

C. HADITS KETIGA

Rasulullah SAW bersabda:

وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِيْ اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا …

“.. Dan barangsiapa mengadakan Bid’ah yang sesat yang tidak diridhoi oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, maka ia mendapat (dosanya) dan sebanyak dosa orang lain yang ikut mengerjakannya.“ )HR. Tirmidzi(

Dalam Hadits diatas terdapat kalimat “Bid’ah yang sesat”. Dalam Hadits tersebut kata ‘Bid’ah’ dan ‘sesat’ adalah mudhaf dan mudhaf ‘ilaih (gramer Arab). Bila merujuk pada ilmu gramer bahasa Arab, bab “Mudhaf” dan “Na’at-man’ut”, susunan kalimat itu memberi arti adanya Bid’ah yang tidak sesat. Bahkan dalam bahasa Indonesiapun demikian. Kalau Anda berkata “Saya tidak suka tali yang panjang”, itu berarti menurut Anda ada tali yang pendek.

Sebagai penutup bab ini, mari kita renungkan firman Allah SWT berikut ini :

وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ َانْتَهُوْا

‘Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa saja yang dilarang oleh Rasul maka berhentilah (mengerjakannya). (QS. Al-Hasyr : 7)

Coba perhatikan, ayat diatas dengan jelas menyebutkan bahwa perintah agama adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, dan yang dinamakan larangan agama adalah apa yang memang dilarang oleh Rasulullah SAW. Dalam ayat diatas ini tidak dikatakan:

وَماَ لَمْ يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا

“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulul maka berhentilah (mengerjakannya).”

Juga dalam Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari:

اِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ فَاجْتَنِبُوْهُ

“Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu maka lakukanlah semampumu, dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah ia.”

Perhatikan, dalam Hadits ini Rasulullah SAW tidak mengatakan:

وَاِذَا لَمْ أفْعَلْ شَيْئًا فَاجْتَنِبُوْهُ

“Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan maka jauhilah ia!’

Jadi, pemahaman melarang semua hal baru (Bid’ah) dengan dalil Hadits “Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah Bid’ah” dan Hadits “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam masalah (agama) kami ..“ adalah pemahaman yang tidak benar, karena banyak pernyataan atau ikrar dari Rasulullah SAW dalam Hadits-hadits yang lain yang menyimpulkan adanya restu beliau terhadap banyak hal baru atas inisiatif para sahabat.

Dari itu, para ulama menarik kesimpulan bahwa Bid’ah (prakarsa) sesat ialah yang bersifat men-syari’atkan hal baru dan menjadikannya sebagai bagian dari agama tanda seizin Allah Allah SWT (QS Asy-Syura : 21), serta prakarsa-prakarsa yang bertentangan dengan yang telah digariskan oleh syari’at Islam, misalnya sengaja shalat tidak menghadap kearah kiblat, shalat dimulai dengan salam dan diakhiri denga takbir, melakukan shalat dengan satu sujud saja, melakukan shalat shubuh dengan sengaja sebanyak tiga raka’at dan sebagainya. Semuanya ini dilarang oleh agama karena bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh syari’at.

Makna Hadits yang mengatakan “mengada-adakan sesuatu” adalah masalah pokok-pokok agama yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Itulah yang tidak boleh dirubah atau ditambah. Misalnya ada orang mengatakan bahwa shalat wajib itu dua kaili sehari, padahal agama menetapkan lima kali sehari. Misalnya juga, orang yang sanggup -tidak berhalangan- berpuasa wajib pada bulan Ramadhan boleh tidak perlu puasa pada bulan tersebut, tapi bisa diganti dengan puasa pada bulan apa saja. Inilah yang dinamakan menambah dan mengada-adakan agama, bukan masalah-masalah nafilah, sunnah atau lainnya yang tidak termasuk pokok agama.
--------------------------------------------------------------------------------------------------

Reperensi:
[1] “Al-Munjid fil Lughah wal-A’lam“, alpabet ب
[2] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, XIII : 253.
[3] Iqthidho Shirath al-Mustaqim hal. 272
[4] Tafsir al-Manar, IX: 60.
[5] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, XV : 179, Dar al-Fikr, Beirut
[6] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Baari, IV : 318.
[7] Syarh an-Nawawi ‘Ala Shahih Muslim, VI : 154-155, Dar Ihya Turats al-Arab, Beirut.
[8] An-Nawawi, Syarah Sahih Muslim, VI : 154.
[9] KH. Ali Badri Azmatkhan, Klarifikasi Masalah Khilafiyah.